Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU IKN Seperti Omnibus Law #IKN #Seperti #Omnibus #Law

UU IKN Seperti Omnibus Law

DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Sarana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Undang-Undang Ibu Kota Negara yang dibuat super cepat oleh pemerintah dan DPR seperti mengulang kembali proses inkonstitusional intens UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI, Dwi Sawung mengatakan intens proses pembentukan perundang-undangan, UU IKN ini tidak melalui proses konsultasi terbuka kepada publik.

“Ini seperti mengulang kembali UU Omnibus Law yang disahkan secara cepat. Sangat cepat sekali prosesnya. Prosesnya seperti Omnibus Law, tidak ada konsultasi publik yang layak, hanya ada konsultasi yang sifatnya formalitas saja,” ujar Sawung, dikutip dari Suara.com, Rabu (19/1/2022).

WALHI mengatakan, UU IKN Ini terkesan hanya dibuat berdasarkan keinginan penguasa saja, tidak ada kepentingan yang memihak kepada rakyat intens rencana pindah Ibu Kota tersebut.

“Kita masih mengalami pandemi juga masih dilakukan pembuatan Undang-Undang yang tidak ada urgensinya dilakukan saat ini, apalagi kalau kita lihat ini memakan biaya dan dampak lingkungan yang sangat besar,” katanya.

RUU IKN ini diproses super cepat hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021, hingga disahkan menjadi Undang-Undang pada 18 Januari 2022.

Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan intens penetapan Ibu Kota Negara resmi menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU intens Rapat Sempurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).

memakai begitu, proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. [KM-07]

#IKN #Seperti #Omnibus #Law